Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Jawa Barat Dipertanyakan

Proses eksekusi Komjen (Purn) Pol Susno Duadji gagal hingga Rabu (24/4/2013) malam kemarin.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kapolda Jawa Barat  Dipertanyakan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG--Proses eksekusi Komjen (Purn) Pol Susno Duadji gagal hingga Rabu (24/4/2013) malam kemarin.

Firdaus D Wilmar, Kasi Intel Kejati DKI Jakarta , mengatakan eksekusi Susno Duadji tak bisa dilaksanakan kemarin malam.

"Sesuai permintaan Pak Yusril kepada Kapolda, untuk minta pengamanan kepada Pak Susno. Sehingga tidak bisa dilaksanakan eksekusi pada hari ini juga karena di bawah perlindungan Polda Jawa Barat," ujar Firdaus kepada wartawan setelah keluar dari lobi Mapolda Jabar, Rabu (24/4/2013) pukul 20.30 WIB.

Mengenai langkah selanjutnya, Firdaus mengatakan akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap Susno Duadji. "Karena sesuai pasal 276 bahwa putusan yang sudah memiliki ketetapan hukum, jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan keputusan tersebut," katanya.

Menyikapi adanya perlindungan Polda Jabar terhadap Susno, Firdaus mengatakan akan mendiskusikannya dengan tim eksekutor.

"Ini penting untuk ditanyakan kepada Kapolda, apakah benar adanya perlindungan hukum untuk Pak Susno yang dilakukan Polda pada malam hari ini?" kata Firdaus.

Ia mengatakan pihaknya belum melihat surat perlindungan tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polda Jabar tidak menghalang-halangi eksekusi Susno Duadji.

Berita Rekomendasi

"Kehadiran anggota Polri di sana dalam kaitan seorang warga negara meminta perlindungan. Sesuai dengan undang-undang kepolisian nomor 2 Tahun 2002, yang dilindungi harta, jiwa, raga warga tersebut," ujar Martinus di Mapolda, Rabu (24/4) malam ini.

Selanjutnya, kata Martinus, kehadiran polisi untuk mencegah terjadinya gangguan atau "hal-hal yang tidak diinginkan".

"Kedua belah pihak kan tidak bisa menyelesaikan perdebatan. Kami mendukung proses yang dijalankan oleh kejaksaan. Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi," katanya.

Ketika ditanya perihal pemohonan perlindungan Susno ini akan menimbulkan ketegangan di antara aparat penegak hukum, Martinus mengatakan hal tersebut tak akan terjadi.

"Prinsipnya kami itu aparat penegak hukum ya. Kami sinergi kok. Kehadiran mereka di sini, itu atas inisiatif dari kejaksaan, meminta kepolisian untuk memfasilitasi," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas