Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Minta Susno Junjung Tinggi Putusan MA

Djoko Suyanto meminta Susno Duadji untuk menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menko Polhukam Minta Susno Junjung Tinggi Putusan MA
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menko Polhukam Djoko Suyanto 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto meminta semua pihak termasuk Susno Duadji untuk menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi keputusan MA dan MK terkait kasus saudara Susno Duadji. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini," kata Djoko ketika dikonfirmasi Tribunnews.com. Kamis (25/4/2013).

Seperti diketahui, eksekusi Susno dilakukan terkait putusan kasasi MA terhadap Susno dalam kasus penyelewengan penanganan perkara PT Salma Arowana dan korupsi dana penanganan Pilkada Jawa Barat 2008.

Diberitakan sebelumnya setelah melakukan pemanggilan eksekusi sebanyak tiga kali terhadap Susno Duadji, akhirnya tim jaksa melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kanareskrim Polri di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tetapi upaya penjemputan paksa dalam rangka eksekusi tersebut gagal setelah Susno tidak mau dieksekusi dan memilih menunggu tim pengacaranya datang.

Setelah tim pengacara datang perdebatan pun semakin memanas, sampai akhirnya diputuskan negoasiasi dilakukan di Mapolda Jawa Barat.

Tim jaksa dan kubu Susno pun berangkat ke Mapolda Jawa Barat dengan pengawalan ketat kepolisian. Setelah beberapa lama akhirnya tim jaksa eksekutor memilih untuk menjadwal ulang eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas