Mirwan Amir Tidak Tahu Apa-apa Soal Hambalang
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar ) DPR, Mirwan Amir, mengaku tidak tahu apa-apa soal proyek Proyek Pusat
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar ) DPR, Mirwan Amir, mengaku tidak tahu apa-apa soal proyek Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Saya sudah menjelaskan dengan penyidik bahwa saya tidak tahu sama sekali tentang hambalang. Itu saja,” kata Mirwan kepada wartawan usai diperiksa selama hampir tiga jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Mirwan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus itu yaitu Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
Ia juga membantah tuduhan Mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin yang mengatakan menerima duit dari proyek Hambalang. “Saya tidak terlibat, saya tidak tahu sama sekali. Oke,” tegas Mirwan.
Nama Mirwan juga pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Mirwan dan unsur pimpinan Banggar lainnya ikut menerima fee dari proyek Hambalang.
Besaran fee yang mengalir ke Banggar DPR, kata Nazaruddin, mencapai Rp 20 miliar. Selain Mirwan, unsur pimpinan Banggar DPR saat itu adalah Olly Dondokambey (PDI Perjuangan), Tamsil Linrung (PKS), dan Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar).
Nazaruddin juga menyebutkan, fee Hambalang mengalir ke pihak lain, di antaranya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (sekarang manatan), Andi, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam (sekarang mantan), serta ke Komisi X DPR.
Pembagian fee tersebut, dijelaskan Nazar, diatur Anas melalui pejabat PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah pihak-pihak yang disebutnya itu. Machfud Suroso membantah PT Dutasari Citralaras disebut sebagai tempat penampungan fee dari PT Adhi Karya. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Mantan Kepala Biro Rumah
Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-
Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Mereka bertiga diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil dari Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.