Kasus Susno Duadji Muncul Untuk Tutupi Skandal Century dan Hambalang
Kasus Susno Duadji yang cenderung dijadikan polemik untuk memunculkan sensasi dalam rangka menutupi
Editor: Widiyabuana Slay
![Kasus Susno Duadji Muncul Untuk Tutupi Skandal Century dan Hambalang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130424_Eksekusi_Susno_Duadji_5517.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Susno Duadji yang cenderung dijadikan polemik untuk memunculkan sensasi dalam rangka menutupi kasus-kasus yang lebih besar, seperti Kasus Century dan dugaan keterlibatan Ibas dalam Kasus Hambalang, seperti yang dipaparkan Yulianis di pengadilan Tipikor.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com, Minggu (28/4/2013).
"Akibat hal ini dikhawatirkan tidak akan ada keseriusan untuk mengeksekusi Susno, selain menjadikannya sebagai bulan-bulanan polemik yang penuh sensasi," kata Neta.
Kata Neta,setidaknya ada empat sensasi yang dimunculkan untuk terus "membakar" kasus Susno. Pertama, banyaknya pejabat dari pemerintahan SBY yang mengomentari kasus Susno, termasuk Presiden SBY. Kedua, kedatangan Jaksa Agung ke Mabes Polri. Kedatangan itu adalah tindakan salah kaprah. Seharusnya Jaksa Agung mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai surat keputusan yang menimbulkan polemik dan bukan mendatangi Kapolri.
Ketiga, Kapolri mengatakan akan menindak tegas anggota Polri yang menghalangi eksekusi Susno, padahal tidak ada satu pun anggota Polri yang bertindak demikian. "Seharusnya Kapolri menyarankan kepada Jaksa Agung agar berkonsultasi ke MA dan bukan berkonsultasi ke Mabes Polri," ujarnya.
Keempat, kata Neta, Kapolda Jabar diancam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman ini bentuk arogansi elite Polri yang menimbulkan sensasi baru di balik kasus Susno. Padahal, apa yang dilakukan Polda Jabar adalah menjalankan fungsi mediasi agar tidak terjadi konflik ketika para jaksa berada di rumah Susno.
Jika kejaksaan memang serius hendak mengeksekusi Susno seharusnya tidak perlu membuat polemik dan sensasi. Kejaksaan cukup mendatang MA untuk meminta fatwa terhadap keputusannya yang multi tafsir. Atau kejaksaan bisa melakukan peninjauan kembali (PK). Artinya cara-cara elegan harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan sensasi-sensasi baru untuk menutup kasus-ka besar yg muncul di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.