Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kirim Surat ke Mabes Polri dan Seluruh Kejaksaan Buru Susno

Kejaksaan rupanya tidak mau main-main lagi melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Kirim Surat ke Mabes Polri dan Seluruh Kejaksaan Buru Susno
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan rupanya tidak mau main-main lagi melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Pihaknya sudah memberitahukan kepada seluruh kejaksaan termasuk kepolisian untuk mendeteksi keberadaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.

"Pada hari ini Kejagung akan berkirim surat ke Mabes Polri dan seluruh kejaksaan negeri di Indonesia untuk mohon bantuan pencarian dan menghadirkan secara paksa (Susno)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Untung mengatakan, pencegahan Susno sendiri telah dilayangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui surat nomor 577/0.1/ft/04/2013 perihal bantuan pencarian penangkapan terpidana Susno pada dirjen imigrasi Kemenkumham RI pada 26 April 2013.

"Saat ini kita sedang mencari, tunggu perkembangan," ujarnya.

Kejaksaan pun tidak akan memberikan perlakuan khusus meskipun Susno menyerahkan diri. Menurut Untung setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.

"Semua di mata hukum sama, kita berharap yang bersangkutan Pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," katanya.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas