Susno Duadji: Jangan Tulis Saya Terpidana
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengimbau kepada media untuk tidak menulisnya sebagai terpidana
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengimbau kepada media untuk tidak menulisnya sebagai terpidana. Susno juga meminta kepada jurnalis untuk menulis perkaranya sesuai fakta hukum.
"Kepada media, tolong jangan tulis di pemberitaan bahwa Susno Duadji adalah terpidana," tegas Susno Duadji dalam pernyataannya yang diunggah melalui video di youtube, Senin (29/4/2013).
Ditegaskan Susno, dirinya bukanlah terpidana. Apalagi, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) samasekali tak menyatakan dirinya bersalah.
"Putusan MA sama sekali tidak menyatakan saya bersalah, sama sekali tidak menghukum saya. Sama sekali tidak perintahkan saya masuk (penjara). Putusan MA adalah kembali kepada putusan pengadilan sebeleumnya, yang
batal demi hukum," lanjut Susno Duadji.
Dijelaskan Susno, putusan yang dipakai adalah putusan terakhir MA yang mengembalikan kepada putusan Pengadilan Tinggi (PT DKI) Jakarta. "Tolong jangan terjadi perusakan karakter melalui media," imbau Susno Duadji.
Susno juga mengimbau kepada jurnalis untuk menuliskan kasusnya sesuai fakta hukum.
Susno menyebut eksekusi jaksa liar. Alasannya, putusan PN bulan Maret 2011 tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K, yaitu tidak ada perintah penahanan. Dan ketika itu dirinya tidak sedang di penjara. Susno kemudian menyebut putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak mencantumkan pasal 197 ayat1 huruf K.
"Dan juga lebih parah lagi, yang diputus dan diadili bukan perkara saya. Namanya bukan nama saya, nomor register bukan nomor register saya,tanggal juga berbeda. Jenis perkara berbeda," lanjut Susno.
Di Mahkamah Agung, Susno menyebut, putusan MA sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. Menurut Susno, putusan MA juga tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun, atau sekian bulan. "Bahkan juga putusan MA tidak perintahkan Susno untuk dipenjara, karena tidak ada hukumannya," lanjut Susno.
Susno juga mengatakan, putusan MA juga tidak menyebut putusan kembali ke Pengadilan Tinggi. "Putusan pengadilan adalah decalration, tidak boleh ditafsirkan," sambung Susno.