Hotma Sitompul: Jangan Lupakan Jasa Djoko Susilo
Djoko, lanjutnya, juga mencetuskan NTMC sebagai sistem informasi komunikasi terpadu pengendalian lalu lintas terpadu.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotma Sitompul, pengacara terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM roda dua dan empat mengatakan, kliennya adalah salah satu perwira kepolisian yang banyak jasanya.
“Tidak lah berlebihan kami sampaikan di sini, bahwa terdakwa yang duduk di hadapan kita sekarang, merupakan perwira kepolisian yang banyak memberi sumbangsih dan kontribusi bagi institusi kepolisian dan masyarakat.,” kata Hotma saat membacakan nota pembelaan (eksepsi), di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).
Hotma pun menjelaskan sederet prestasi yang telah dilakukan suami Mahdiana. Di antaranya, Djoko Susilo adalah orang yang pertama kali mencetuskan dan merintis TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya sebagai sistem terpadu, manajemen informasi kecelakaan lalu lintas, quick response time dalam pengendalian lalu lintas di Jakarta dalam rangka peningkatan pelayanan bidang lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
”Mencetus pelayanan SIM keliling, pelayanan SIM Komunitas, pelayanan gerai SIM, pelayanan Samsat keliling, pelayanan gerai STNK, STNK door to door, membangun SSB online, SAR Polantas, Roler Blade Team, dan Traffic Police Award,” papar Hotma.
Djoko, lanjutnya, juga mencetuskan NTMC (National Traffic Management Centre) sebagai sistem informasi komunikasi terpadu pengendalian lalu lintas terpadu.
“Atas prestasinya, terdakwa pernah mendapat beberapa penghargaan dari presiden, antara lain pernah mendapatkan dan dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan Inovasi Citra Pelayanan II Tahun 2008, serta penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama,” urai Hotma.
Hotma mengungkapkan, bukan maksud pihaknya menonjolkan prestasi-prestasi terdakwa, tapi untuk mengingatkan kepada masyarakat yang mengikuti persidangan, agar dapat melihat dan tidak menghilangkan jasa-jasa terdakwa terhadap institusi kepolisian maupun masyarakat luas. (*)