Butet Mencari Keadilan atas Praktik Gadai Emas BRI Syariah
Proses mediasi diantara Butet Kertaradjasa, seniman, dan BRI Syariah gagal menemui kata sepakat. Hal ini terjadi karena
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mediasi diantara Butet Kertaradjasa, seniman, dan BRI Syariah gagal menemui kata sepakat. Hal ini terjadi karena belum adanya kesepahaman mengenai prinsip gadai emas diantara kedua belah pihak.
Butet K, mengakui kalau saat ini belum ada kata sepakat mengenai gugatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap praktik gadai emas yang dilakukan BRI Syariah. Dan melalui pengacaranya, ia mengakui masih meminta keadilan atas kasus Gadai emas ini.
"Setahu saya belum sepakat, saya memang meminta keadilan atas kejadian ini," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (06/05/2013).
Ia mengaku masih menunggu tawaran yang akan dilakukan BRI Syariah karena menurutnya keputusan untuk menjual emas merupakan keputusan sepihak yang tidak diinginkan Butet. Ia pun meminta penyelesaian ini dilakukan dengan adil.
"Kalau dilakukan melalui jalur kekeluargaan bagus tetapi saya tetap inginkan keadilan, jangan ada yang dirugikan disini, saya hanya mau aset saya kembali dan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Lukita Prakasa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, mengakui deadlock ini. Ia mengakui kalau belum tercapainya proses kemajuan mediasi antara kedua belah pihak mengenai hal Tersebut.
Hal ini karena BRIS menganggap ini produk pinjaman gadai yg berarti hutang. Sehingga nasabah harus melunasi kewajibannya pada akhir periode (setelah 4 bulan). Jika tidak mau maka aset harus dijual untuk menutupi hutang. Sedangkan dari sisi Butet berada disisi sebaliknya.
"Dari sisi penggugat menganggap produk ini adalah investasi yg akan menguntungkan pada suatu periode. Sehingga tidak mau dijual. Pemikiran ini gak bisa ketemu kata sepakat," katanya ketika dihubungi secara terpisah.
Namun pada intinya BRIS masih berharap kasus ini ada penyelesaian secara kekeluargaan walaupun proses mediasi di PN sudah deadlock dan berlanjut dipersidangan. Yang terpenting adanya kesepahaman mengenai makna investasi dalam praktik gadai emas diantara kedua belah pihak.
"Kami masih membuka meja perundingan diluar pengadilan," jelas Lukita.
Sebelumnya, Kuasa hukum BRIS, Affandi, mengatakan, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan sengketa gadai emas di luar meja persidangan. "Mediasi gagal," katanya, Minggu (5/5/2013).
Affandi menjelaskan, BRIS tetap pada sikapnya, yakni transaksi gadai emas di BRIS telah sesuai dengan perjanjian dan tidak cacat hukum.
Kuasa hukum Butet, Indra Prabawa, juga tetap kukuh dengan pendapatnya sehingga proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu. Alhasil, penyelesaian kasus ini akan dilanjutkan di persidangan.
"Waktu sidangnya kami belum tahu, nanti akan diinformasikan," katanya.