KPU: Pelaporan Dana Kampanye Caleg Hanya Imbauan
pelaporan dana kampanye diwajibkan untuk partai politik peserta pemilu
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum(KPU) mengimbau agar seluruh calon legislatif dalam Pemilu 2014 melaporkan dana kampanyenya, terdiri dari nominal, muasal dana, dan laporan pengeluarannya.
Komisioner KPU, Arief Budiman mengaku dalam ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD mengatur pelaporan dana kampanye diwajibkan untuk partai politik peserta pemilu.
"Karena sistem proporsional terbuka membuat persaingan bukan saja antarparpol, KPU berencana juga mengimbau para caleg laporkan dana kampanye," ujar Arief kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Menurut Arief, KPU tidak melakukan audit terhadap dana kampanye caleg, tapi itu diberlakukan terhadap dana kampanye parpol peserta pemilu. Nantinya, laporan dana kampanye caleg akan diumumkan di situs www.kpu.go.id.
"Buat caleg yang enggak melaporkan dana kampanyenya ya enggak apa-apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya enggak transparan. Jadi ini imbauan. Sunnah lah ya," terang Arief.
KPU berharap, kendati pelaporan dana kampanye caleg ini bersifat imbauan, kandidat yang bersaing diharapkan terbuka, walaupun tidak diwajibkan, memberitahukan dari mana asal sumbangan kampanyenya.
Sampai saat ini, KPU belum final memutuskan pelaporan dana kampanye untuk caleg yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU. Dalam PKPU nanti juga mengatur mekanisme pelaporan dana kampanye partai politik.