Mayoritas Caleg Demokrat Berusia Muda
Ketua DPP Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya mengatakan mayoritas calon anggota legislatif DPR tahun 2014-2019 adalah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya mengatakan mayoritas calon anggota legislatif DPR tahun 2014-2019 adalah orang-orang muda. Adapun total jumlah caleg Partai Demokrat 560 orang yang akan ditempatkan di 77 dapil.
“Sekitar 60 persen diantara bakal caleg di Partai Demokrat berusia di bawah 50 tahun. Dari jumlah itu, 27 prosen di antaranya berusia antara 21-40 tahun,” kata Rifky dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Senin(6/5/2013).
Menurut Rifky, mayoritas tingkat pendidikan ke-560 bakal caleg partai Demokrat adalah sarjana. “Alhamdulillah, sekitar 92 persen jenjang pendidikan bakal caleg Partai Demokrat adalah lulusan S1, S2 dan S3,”ujarnya.
Partai Demokrat, lanjut Rifky, juga secara serius mengusahakan keseimbangan gender. “Lebih dari 36 % bakal caleg kami adalah kaum wanita,” kata Riefky.
Walaupun dengan sistem suara terbanyak nomor urut tidak berpengaruh, tetapi dari hasil nilai pembobotan hampir separuh bacaleg wanita berada di urutan nomor awal. “Sekitar 40 persen bakal caleg perempuan di Partai Demokrat berada pada nomor urut atas, yakni di urutan satu, dua atau tiga,” ujar Rifky.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (dapil) Aceh 1 itu juga berharap bahwa pada setiap penempatan caleg di daerah pemilihan (dapil) masing-masing nantinya mereka dapat mengakselerasi ikhtiar Partai Demokrat dalam pemenangan di pemilu 2014.
Rifky membeberkan enam komponen sumber caleg bagi Partai Demokrat. Mereka itu termasuk yang sekarang sudah menjadi anggota DPR RI (periode 2009-2014).
Dari 148 anggota DPR, ada 136 orang yang mendaftar kembali sebagai caleg pemilu mendatang. "Sisanya tidak nyaleg lagi karena berbagai alasan seperti maju dalam Pilkada, maju sebagai calon DPD RI, ataupun karena faktor usia," kata Rifky.
Lima komponen sumber lainnya adalah, pengurus pusat DPP, pengurus DPD/ DPC, kader dan organisasi sayap partai PD, anggota PD non-kader dan tokoh masyarakat.
Dalam penetapan bacaleg itu, Satgas Penjaringan PD memiliki kriteria umum dan kriteria khusus. "Diantara kriteria umum yang penting adalah kesehatan, pendidikan & pelatihan, riwayat organisasi & pekerjaan, penghargaan dan status hukum para bacaleg," kata Rifky.
Adapun untuk kriteria khusus, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini penetapannya bergantung pada unsur sumber bacaleg masing-masing. Misalnya bagi bacaleg yang berasal dari komponen 'tokoh masyarakat', maka mereka itu mesti populer, akseptabel, dan memiliki pengaruh untuk mendapatkan suara yang signifikan.
"Peran aktif terhadap berbagai kegiatan kemasyarakatan selama ini, juga menjadi bahan pertimbangan utama bagi mereka," kata Rifky.
Pada kesempatan itu Rifky menyayangkan bila masih ada isu miring tentang nama-nama tertentu dalam daftar bacaleg PD. "Sebab semuanya berdasarkan pertimbangan yang legal dan rasional. Selain itu, penetapan bacaleg PD dilakukan dengan menghargai hak WNI yang dijamin konstitusi, yaitu hak untuk memilih dan hak dipilih," katanya.
Intinya kata Rifky selain menjamin hak berpolitik setiap WNI, sesungguhnya para bacaleg juga telah melalui seleksi yang ketat dalam proses pembobotan yang dilakukan oleh Satgas Penjaringan di PD.
"Demikian pula, dari sisi status hukum setiap bacaleg, terdapat persyaratan bahwa mereka tidak tersangkut tindak pidana korupsi, narkoba, asusila dan tindak pidana berat lainnya," tambah Rifky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.