Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Garap RUU Tabungan Perumahan Rakyat Miskin

DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Garap RUU Tabungan Perumahan Rakyat Miskin
jabodetabek.com
Rumah Sederhana Sehat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diperkirakan pembahasan RUU Tapera akan berlangsung alot sebab pemerintah menolak beberapa item penting dalam draf RUU Tapera itu.

Ketua Panja RUU Tapera Yosep Umar Hadi dalam diskusi mengenai RUU Tapera di Gedung DPR/MPR Selasa (7/5/2013), mengatakan salah satu hal yang ditolak pemerintah dalam RUU itu adalah penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 1 triliun untuk pendirian Badan Pengelola Perumahan Rakyat.

"Pemerintah tidak mau setor Rp 1 triliun kepada badan Tapera yang memiliki otoritas besar untuk rumahkan saudara kita yang berpenghasilan UMR," kata Yosep.

Menurut dia modal itu nantinya diharapkan bisa mengoperasikan Badan Pengelola Perumahan Rakyat setelah RUU Tapera disahkan menjadi UU.

"Harapan kita kalau undang-undang Tapera nanti disahkan maka badan ini bisa langsung bekerja. Kalau ditunggu-tunggu maka harga rumah harga tanah bisa tambah mahal," kata dia.

Hal lain yang juga dipertanyakan pemerintah adalah kewajiban perusahaan membantu sebagian uang yang menjadi tabungan para pegawainya.

"Persoalannya, perusahaan tentu tidak akan mau membantu jika negara saja tidak mau mengucurkan dana untuk perumahan rakyat," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu pemerintah, lanjut Yosep, yang dikhawatirkan pemeritnah adalah kewajiban seluruh rakyat untuk ikut serta menabung. Pasal ini mewajibkan orang kaya juga ikut menabung, namun tidak berhak mendapatkan rumah.

"Ini semangat membantu yang miskin untuk memiliki rumah. Kelihatannya pemerintah takut pengusaha terutama Apindo. RUU ini ditujukan ke semua WNI berpenghasilan UMR usia diatas 18 tahun di daerah dimanapun wajib untuk menyisihkan pendapatannya sekian persen dalam UU  sekitar 5 persen tapi pemerintah hapus persennya," kata Yosep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas