KPU Beri Catatan Khusus Berkas Bacaleg Susno
Komisi Pemilihan Umum memberikan catatan khusus terhadap hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif tingkat DPR RI
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memberikan catatan khusus terhadap hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif tingkat DPR RI dari Partai Bulan Bintang, Susno Duadji yang belum lama dieksekusi jaksa untuk jalani pidana.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, catatan khusus ini tidak disampaikan langsung kepada bekas Kabareskrim Polri tersebut. Namun catatan tadi hanya disampaikan ke partai pengusung jenderal bintang tiga ini.
"Kami membuat catatan khusus bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Jakarta Selatan, Pak Susno tidak bisa lagi menjadi calon anggota legislatif karena tidak memenuhi syarat," ujar Hadar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Hadar menambahkan, catatan khusus ini dilakukan setelah KPU mendapat jawaban tentang status hukum dan putusan pengadilan terhadap Susno, terpidana kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat dan suap kasus arowana di Pekanbaru, Riau.
"Dari situ kami yakini putusan itu sudah inkrah dan ancamannya sudah sampai lima tahun. Saat ini bahkan sedang menjalani pidana. Selain dia enggak ada. Secara khusus hanya dia. Yang lainnya umum saja misalnya formulir enggak ada," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.