Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Beri Catatan Khusus Berkas Bacaleg Susno

Komisi Pemilihan Umum memberikan catatan khusus terhadap hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif tingkat DPR RI

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Beri Catatan Khusus Berkas Bacaleg Susno
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memberikan catatan khusus terhadap hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif tingkat DPR RI dari Partai Bulan Bintang, Susno Duadji yang belum lama dieksekusi jaksa untuk jalani pidana.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, catatan khusus ini tidak disampaikan langsung kepada bekas Kabareskrim Polri tersebut. Namun catatan tadi hanya disampaikan ke partai pengusung jenderal bintang tiga ini.

"Kami membuat catatan khusus bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Jakarta Selatan, Pak Susno tidak bisa lagi menjadi calon anggota legislatif karena tidak memenuhi syarat," ujar Hadar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Hadar menambahkan, catatan khusus ini dilakukan setelah KPU mendapat jawaban tentang status hukum dan putusan pengadilan terhadap Susno, terpidana kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat dan suap kasus arowana di Pekanbaru, Riau.

"Dari situ kami yakini putusan itu sudah inkrah dan ancamannya sudah sampai lima tahun. Saat ini bahkan sedang menjalani pidana. Selain dia enggak ada. Secara khusus hanya dia. Yang lainnya umum saja misalnya formulir enggak ada," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas