Mayoritas Bacaleg Belum Lengkapi Formulir Wajib
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan banyaknya berkas bakal calon legislatif sehingga dinyatakan tidak memenuhi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan banyaknya berkas bakal calon legislatif sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, adalah persyaratan administrasi wajib.
Demikian disampaikan komisioner KPU, Sigit Pamungkas saat ditemui wartawan usai penyerahan hasil verifikasi terhadap bacaleg oleh KPU kepada 12 partai politik peserta pemilu di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2013).
Sigit menyontohkan, beberapa persyaratan administrasi wajib yang belum dipenuhi bacaleg partai di antaranya mengenai surat pernyataan bahwa bacaleg tersebut hanya akan maju dari satu partai untuk satu dapil dan satu tingkatan.
"Paling besar adalah mereka tidak mencantumkan pernyataan tentang mereka ditaruh di dapil mana, dan nomor urut berapa di dapil itu, itu yang kemudian membuat bacaleg partai tidak memenuhi syarat," ujar Sigit.
Kemungkinan ini terjadi karena partai peserta pemilu tidak memberitahukan bacalegnya maju dari dapil dan duduk di nomor urut berapa. Wajar banyak bacaleg belum penuhi syarat administrasi wajib ini yang tertuang dalam formulir BB 9, 10 dan 11.
Parpol, kata Sigit, penting memberitahukan bacaleg untuk dapilnya. Kalau tidak, maka bacalegnya tak memenuhi syarat. Mereka yang tidak mengisi bukan hanya merugikan caleg tapi juga parpol karena tak memenuhi syarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.