Kakek 79 Tahun Jadi Caleg di Sumba Timur
Batas usia minimum warga untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari salah satu parpol, adalah 21 tahun.
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Batas usia minimum warga untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari salah satu partai politik (parpol), adalah 21 tahun.
Tapi, batas usia maksimal belum diatur undang-undang. Mungkin itulah yang membuat kakek berumur 79 tahun di Kabupaten Sumba Timur, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
Itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur Samuel Takandjanji, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2013),
"Ada salah satu caleg yang usianya 79 tahun, dan sebentar lagi 80 tahun," katanya.
Jumlah caleg yang didaftarkan parpol peserta Pemilihan Umum 2014 untuk wilayah tersebut, kurang lebih 300 orang. Jumlah tersebut tersebar pada empat daerah pemilihan.
Menurutnya, para calon anggota legislatif datang dari latar belakang berbeda. Ada yang politisi murni (kader partai) pegawai negeri sipil (PNS), ada juga kepala desa.
Bagi para PNS dan kepala desa yang ikut mendaftar, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari bupati, yang isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun.
"Sebelum DCS ditetapkan, kami harus menerima surat pengunduran diri atau pensiun dini yang bersangkutan dari bupati. Begitu juga dengan kepala desa," jelasnya.
Mengenai hasil verifikasi atas semua berkas caleg yang diajukan parpol, rata-rata semua parpol mengalami persoalan yang sama, yakni kelengkapan administrasi. Dokumen yang belum lengkap itu akan dikembalikan untuk dibenahi.
"Misalnya, ada yang kurang fotokopi, ada yang belum lampirkan ijazah. Ada ijazah yang belum legalisir, dan masih banyak lagi," tutur Samuel. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.