90 Pensiunan dan 36 IRT Jadi Bacaleg
Sebanyak 36 ibu rumah tangga dan 90 pensiunan, menjadi bakal calon anggota legislatif untuk DPRD NTT dalam Pemilu 2014.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 36 ibu rumah tangga (IRT) dan 90 pensiunan, didaftarkan 12 partai politik (parpol) di delapan daerah pemilihan (dapil), menjadi bakal calon anggota legislatif untuk DPRD NTT dalam Pemilu 2014.
Demikian data yang diperoleh Pos Kupang (Tribunnews.com Network) dari KPU NTT, Selasa (7/5/2013). Partai yang merekrut IRT menjadi caleg adalah PPP (11 orang), Partai Demokrat, PKS, dan Hanura masing-masing lima orang, PKB empat orang, Golkar, dan PDI Perjuangan masing-masing dua orang, serta PAN dan Gerindra masing-masing satu orang.
Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) A Syukur Dapubeang yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis (9/5/2013) mengatakan, IRT yang direkrut menjadi caleg, sebenarnya adalah kaum perempuan yang telah terlibat dan masuk dalam struktur partai.
"Dari sisi proses rekrutmen caleg perempuan, secara internal sudah melalui proses. Mereka masuk struktur partai, di KTP mereka rata-rata ibu rumah tangga. Tapi, mereka sudah tergabung dalam kepengurusan khusus di wanita persatuan," jelas Syukur.
Meski berstatus ibu rumah tangga, lanjut Syukur, mereka dipandang partai memiliki nilai jual tinggi untuk dipilih sebagai anggota DPRD NTT.
"Mereka aktif di kegiatan-kegiatan sosial seperti pengobatan gratis dan kegiatan lain. Jadi, pasti memiliki elektabilitas di masyarakat," tuturnya.
Terkait jumlah caleg yang belum 100 persen di setiap dapil, Syukur mengatakan akan memanfaatkan masa perbaikan untuk menambahkan jumlah bacaleg menjadi 100 persen. '
"Kami akan tambahkan dan penuhi kuota dalam masa perbaikan ini," ucapnya.
Dari 12 parpol peserta Pemilu Legislatif 2014, ada tiga parpol yang bacalegnya tidak mencapai 100 persen, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kurang satu orang di Dapil III (Sumba); Partai Bulan Bintang (PBB), kurang enam orang di Dapil III (Sumba) dan Dapil V (Sikka, Ende, Ngada Nagekeo); dan PPP kurang 16 orang di Dapil II (Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua), Dapil V, VII (TTU dan Belu) dan VIII (TTS). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.