Digaji Rp 7 Juta, Dokter PTT Enggan Jadi PNS
Tingginya penghasilan dokter pegawai tidak tetap (PTT) membuat dokter-dokter itu enggan menjadi
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya penghasilan dokter pegawai tidak tetap (PTT) membuat dokter-dokter itu enggan menjadi pegawai negeri sipil.
Seorang dokter atau dokter gigi PTT yang ditempatkan di daerah terpencil mendapatkan gaji dan intensif sekitar Rp 4,851.250, sementara jika mau daerah sangat terpencil gaji dan intensifnya mencapai angka Rp 7.150.000.
"Penghasilan ini sangat jauh jika dibandingkan dengan kalau menjadi PNS yang mendapatkan penghasilan sekitar Rp 2,05 juta untuk golongan pegawai IIIB," tutur kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan dr Robert Johan MARS kepada wartawan, Jumat (10/5/2013).
Johan mengatakan, tingginya gaji dan intensif yang bisa diperoleh dokter gigi dan dokter PTT membuat lulusan Fakultas Kedokteran harus sabar jika ingin menjadi dokter PTT.
"Kalau ada yang mengatakan, lulusan kedokteran enggan jadi PTT, itu informasi darimana. Faktanya yang siap menjadi PTT dan bersedia ditempatkan terpencil dan sangat terpencil mencapai ribuan orang," katanya.
Dikatakannya, dokter/dokter gigi PTT sifatnya adalah sukarela bukan wajib. "Ini kan program suplemen untuk kebutuhan dokter di daerah. Kementerian Kesehatan menyiapkan formasinya. Kita mensupport menyediakan PTT.
Untuk gaji tahun 2013, Kementerian mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,7 Triliun untuk mengaji sebanyak 46 ribu dokter gigi,dokter serta bidan PTT di daerah terpencil dan sangat terpencil.