KPK Panggil Anak Buah Budi Susanto
KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Polri.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Polri.
Hari ini, lembaga pimpinan Abraham Samad memeriksa tiga anak buah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Ketiga karyawan PT CMMA adalah Mulyadi, Wahyudi, dan Pirius Buaton.
Lembaga antikorupsi juga memeriksa empat pihak swasta, yaitu Kim Kwet Yung, Lay Kwet Tjong, Fonny, dan Budi Susanto. Mereka juga memeriksa seorang karyawan swasta bernama Lusia Melinda.
"Semua saksi diperiksa buat tersangka BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (13/5/2013).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Sukotjo S Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.
Sukotjo S Bambang adalah 'peniup peluit' (whistleblower) yang mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri.
Menurutnya, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
KPK menganggap Irjen Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 121 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. (*)