Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Century Bakal Panggil Kembali Susno Duaji

Timwas Century menjadwalkan akan memanggil mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duaji.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Timwas Century Bakal Panggil Kembali Susno Duaji
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Tribunnews.com, JAKARTA-- Timwas Century menjadwalkan akan memanggil mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duaji. Hal ini menjadi salah satu hasil rapat tim kecil timwas sebagai agenda kerja timwas dalam satu periode masa sidang ini.

"Selain mengagendakan dengan KPK terkait hasil pemeriksaan Sri Mulyani di AS juga direncanakan memanggil mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji," ungkap anggota Tim Pengawas Bank Century Bambang Soesatyo, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Kata dia, timwas akan mendalami kembali kesaksian Susno di rapat pansus Century pada 20 Januari 2010. Ketika itu Susno menyerahkan testimoninya.

"Susno mengatakan, Bareskrim sudah menyidik kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang mengarah ke Wapres Boediono," ujarnya mengutip pernyataan Susno.

Menurut Susno, imbuhnya, sangat mudah mencari kasus korupsi di balik bailout Bank Century. Tapi, Susno tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa menyerahkan testimoninya tetapi tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus korupsi Bank Century.
Kemudian Su  sno kemudian mengaku, Bareskrim Polri kemudian memang tidak memprioritaskan penyidikan kasus tersebut karena alasan, ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden, kemudian menang, sehingga menunggu pelantikan Wakil Presiden, yang tentunya kalau langsung disidik akan terjadi kehebohan.

"Walaupun sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam penyertaan PMS dari LPS senilai Rp 6,762 triliun ke Bank Century tidak terlalu sulit," demikian testimoninya.

Dalam testimoni itu juga, Susno menyatakan, ada dugaan pembiaran oleh petinggi BI terhadap perilaku Robert Tantular, pemilik Bank Century, yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum.

Menurut Susno, kata dia, BI tidak melapor ke polisi, seputar perilaku Robert, sampai Mabes Polri kemudian menangkap Robert Tantular, pada 25 November 2008 silam. Itupun, pimpinan BI masih ragu dan menganggap belum cukup bukti, sehingga mereka masih keberatan utk dilakukan penangkapan." "Pimpinan BI menanyakan, apakah polisi sudah yakin Robert bersalah," ungkap Susno.

Laporan BI baru diberikan setelah Robert Tantular ditahan, sekitar 2 hari kemudian. Padahal, ujar Susno, BI yang waktu itu dipimpin Boediono, sdh mengetahui perbuatan jahat yg dilakukan Robert Tantular sejak sebelum 2008. (Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas