Korlantas Buat BPKB dan STNK Sementara
Dalam rangka mengatasi habisnya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengatasi habisnya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menyediakan BPKB dan STNK Sementara.
Dikatakan Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Pol Sam Budi Gusdian stok cadangan material BPKB dan STNK tidak boleh mengadakan stok tidak lebih dari tiga bulan, dikarenakan keterlambatan sudah sampai lima bulan, maka ada beberapa materil yang sudah mulai langka.
Untuk mengatasai hal itu, upaya Korlantas beserta jajarannya pun melakukan upaya dengan membuat surat edaran kepada seluruh Polda.
"Jadi membuat STNK dan BPKB sementara yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berkepentingan di bidang lalu lintas yaitu pejabat regident Polda dan Polres setempat. Kemudian kita sosialisasikan kepada seluruh wilayah kepolisian," ungkapnya.
Kemudian melakukan cek stok. Jadi ada beberapa Polda yang material masih ada, digeser ke Polda lain yang membutuhkan.
"Itu sudah kita lakukan tapi masih saja secara total belum mencukupi," ujarnya.
Saat ini Korlantas sudah membuat spesifikasi blanko untuk STNK dan BPKB sementara yang kini sudah disosialisasikan Ke Polres dan Polda seluruh Indonesia.
Terang perwira menengah ini, untuk seluruh Indonesia kebutuhan STNK sebanyak 13 juta per tahun dengan prediksi per bulan 1 160 000.
"Sehingga kalau sekarang kita terlamnbat dua bulan, kurang lebih dua juta tidak ada (STNK).
STNK dan BPKB sementara tersebut dikatakanya sudah diberikan kepada masyarakat. Dalam STNK dan BPKB sementara ada tanda security berupa nomor seri yang dikeluarkan Mabes Polri sehingga nomor itu merupakan uruan pelayanan. Jika ketersedia STNK dan BPKB sudah ada, maka mereka yang akan jadi prioritas.
"(Saat pengurusan) tidak bayar lagi, PNBP hanya sekali, mekanismenya mereka menukar sementara dengan yang permanen dan tidak ada biaya tambahan, karena PNBP hanya sekali, mekanismenya sudah diatur," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.