KPU Kota Palembang Yakin Menang
tidak digugurkan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang meyakini putusannya menetapkan pasangan nomor urut tiga dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada April lalu sudah benar dan tidak digugurkan Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum KPU Kota Palembang, Alamsyah Hanafiah ditemui usai sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palembang di MK, Jakarta, Selasa (14/5/2013), mengaku seluruh alat bukti dan keterangan para saksi meyakinkan majelis hakim.
Terkait soal perbedaan hasil suara sehingga pasangan nomor urut dua, Romi-Harno melayangkan PHPU ke MK, menurut Alamsyah tidak ada masalah. Pasalnya, KPU tetap benar berdasar pengajuan bukti C1, dan dokumen lain lima TPS di depan sidang.
"Ternyata tidak ada satu pun kotak suara yang salah tapi semuanya benar. Ada catatan berbeda. Tulis tangan karena panitia berbeda. Angka tidak ada berbeda. Kalau di kita jumlahnya tidak salah. Di Pihak Terkait angkanya salah jumlahnya," ujar Alamsyah.
Lagipula, kata Alamsyah, KPU sudah melakukan penghitungan suara sampai rekapitulasi sesuai prosedur. Ia meyakini setelah suara dicocokkan antara bukti pemohon, pihak terkait dan termohon semuanya tidak masalah.
"Kalau KPU tidak keliru merekapitulasi jumlah suara, haqul yakin kita akan menang. Angka-angkanya sudah dicocokkan tidak ada yang salah. Gugatan ini tidak dapat diterima. KPU tidak keliru proses penghitungan suara,"katanya.
Selama rekapitulasi suara, tidak ada juga pihak-pihak keberatan sehingga suasana kota Palembang kondusif. Keberatan baru muncul dari pasangan nomor urut dua setelah KPU menetapkan pasangan nomor urut tiga menang. Sementara pasangan nomor urut satu sudah menerima.
"Kita yakin pelaksanaan pemilu Kota Palembang sudah berjalan sesuai prosedur. Sekarang masyarakat kondusif, tidak ada satu orang pun ada yang demo. Kesimpulan kami masyarakat Kota Palembang menyetujui hasil keputusan KPU Kota Palembang," ujarnya.
Besok, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar meminta pemohon (pasangan calon urut dua), pihak terkait (pasangan calon urut tiga) dan termohon (KPU) membuat kesimpulan sidang dan diserahkan paling lambat pukul 15.00 WIB ke panitera MK. MK belum memutuskan untuk membaca keputusan PHPU Wali Kota Palembang ini.