Anggota Polri Tak Boleh Pegang Perusahaan Kecuali Keluarganya
Seorang anggota Polri aktif tidak diperbolehkan memegang suatu perusahaan agar tetap fokus terhadap tugasnya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Seorang anggota Polri aktif tidak diperbolehkan memegang suatu perusahaan agar tetap fokus terhadap tugasnya. Hal tersebut menjawab kasus Aiptu Labora Sitorus yang memiliki rekening jumbo karena memegang perusahaan.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).
"Anggota Polri tidak boleh memegang atau memiliki sebuah perusahaan. Tetapi kalau anggota keluarganya boleh, selagi kegiatan usahanya sah menurut hukum," kata Boy.
Ia menerangkan pada dasarnya seorang anggota Polri terikat dengan aturan yang ada diinstitusi ada aturan disiplin, kode etik, dan profesi.
"Bisa saja anggota keluarga anggota Polri melakukan aktivitas dagang dan anggota Polri sebagai aparatur negara diharapkan pada dia tentunya menjaga amanah yang diberikan sebagai aparat dan petugas negara," tuturnya.
Terkait Aiptu Labora Sitorus, dikatakan Boy saat ini kasusnya masih berproses dan masih perlu pembuktian lebih lanjut. Pihaknya akan menelusuri kegiatan usahanya apakah melanggar hukum atau tidak. Bila ada pelanggaran tentu saja ada risiko yang harus ditanggung bintara tinggi tersebut atas perbuatannya.
"Kita tunggu, pemeriksaan masih berjalan yang dilakukan tim gabungan dan tim supervisi dari Mabes Polri," ucapnya.