Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiptu Labora Sitorus Resmi Ditahan Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Ajun Ispektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus (LS).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Aiptu Labora Sitorus Resmi Ditahan Mabes Polri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kiri) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Ajun Ispektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus (LS). Pemilik transaksi mencurigakan Rp 1,5 triliun yang juga ditetapkan Polda Papua menjadi tersangka tiga kasus sekaligus itu ditahan di Rumah Tahanah (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Hari ini Aiptu LS resmi dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Minggu (19/5/2013).

Menurut Boy, Labora ditahan dengan sangkaan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan, atau pasal 6 uu no.8 tahun 2010 ttg TPPU, dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h uu no 41 th 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh uu no 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Sebelumnya Aiptu LS ditangkap usai menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam. Penangkapan dilakukan lantaran Aiptu LS kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Mabes Polri juga mempermasalahkan Aiptu LS yang sengaja pergi meninggalkan tugasnya di Polres Raja Ampat untuk terbang ke Jakarta tanpa surat Izin. Sebab, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Aiptu LS yang merupakan anggota Polres Raja Ampat Papua diduga melakukan tindakan peidana yang menyalahi Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU tentang Minyak dan Gas Bumi. Polda Papua sebelumnya menetapkan Aiptu LS sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), pembalakan liar, dan transaksi mencurigakan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas