Kompolnas Tak Halangi Proses Hukum Aiptu Labora
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak akan menghalangi penegakan hukum terhadap Aiptu Labora Sitorus
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak akan menghalangi penegakan hukum terhadap Aiptu Labora Sitorus, meskipun sudah melapor ke lembaga pengawas kinerja Polri tersebut.
Hamida Abdurahman, anggota Kompolnas, mengungkapkan pihaknya justru mendukung sikap Polri dalam pengungkapan kasus Labora.
"Kompolnas tidak akan menghalangi bahkan dukung penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum," ungkap Hamidah kepada Tribunnews.com, Minggu (19/5/2013).
Dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum Kompolnas mengingatkan anggota Polri lebih berhati-hati dalam tingkah laku sehari-hari.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri sudah tegas di atur larangan terhadap anggota Polri seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri; bekerja sama denga orang lain, sebagai perantara, sebagai becking, sebagai makelar juga memiliki saham perusahaan yang kegitan usahanya berada dalam lingkup kekeuasaannya.
"Kompolnas berharap greget penegakan hukum yang sedang dilakukan terhadap LS (Labora Sitorus) juga dilakukan terhadap pejabat atau anggota Polri lainnya yang juga teridikasi selama ini terkait bisnis LS. Kalau terbukti mereka juga harus diproses secara hukum," ucapnya.
Dia mengatakan, Hamidah tentu tidak adil apabila Labora saja yang diproses, sedang yang lainnya ikut menikmati bisnis LS tidak dilakukan tindakan hukum sama sekali. "Jangan sampai terjadi diskriminasi," ujarnya.
Sementara anggota Kompolnas lainnya, Edi Saputra Hasibuan mengatakan Kompolnas berkeyakinan kalau tindakan itu tidak dilakukan sendirian oleh LS yang hanya polisi berpangkat bintara. Tetapi dia bebas melakukan kegiatannya karena dilindungi perwira atasannya.
"Ada indikasi, kegiatan LS ini menguntungkan pihak-pihak lain termasuk adanya dugaan perwira Polri mulai dari kapolres ke bawah. Ini adalah tugas propam Polri memeriksa kebenarannya," kata Edi.
Bila perwira-perwira itu terbukti, mereka juga harus diproses. Pengakuan LS kepada Kompolnas dirinya selama ini sangat loyal dengan atasanya. Tapi, dia bingung sekarang dirinya yang jadi korban.
"Kompolnas pada Senin (20/5/2013) siang akan menemui Kabareskrim Polri untuk memberikan masukan soal penanganan LS," ucapnya.