Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Atur Waktu untuk Periksa Syarief Hasan

Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih mengatur waktu yang tepat untuk memeriksa Syarief Hasan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Atur Waktu untuk Periksa Syarief Hasan
Warta Kota/Nur Ichsan
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2013), karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik keluarganya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih mengatur waktu yang tepat untuk memeriksa Syarief Hasan.

"Pelapor (Syarief Hasan) masih belum diperiksa. Penyidik dari Cyber masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan. Masih atur waktu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2013).

Rikwanto menuturkan, pengaturan waktu dilakukan lantaran menyesuaikan dengan waktu lowong maupun kesibukan Syarief Hasan sebagai seorang menteri.

"Harus diatur waktunya, takutnya saat dipanggil, yang bersangkutan ke luar negeri atau ada keperluan lain. Jadi, lebih baik diatur waktunya," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, usai menemukan waktu tepat, Syarief akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pelapor, terkait laporan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh admin akun Twitter @TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya.

Kamis (16/5/2013) pekan lalu, Syarief Hasan melaporkan akun TrioMacan2000 ke SPK Polda Metro Jaya. Menurut Syarief, kicauan di akun tersebut telah merusak nama baik dirinya dan keluarga.

"Saat buat laporan, saya bawa bukti print out akun Twitter-nya. Kenapa saya mau melapor? Saya ingin buktikan secara hukum bahwa ini betul-betul fitnah dan harus diberantas, dilawan," papar Syarief.

BERITA REKOMENDASI

Dalam laporan bernomor LP/1632/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus, pemilik akun @TrioMacan2000 disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal 27 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas