KPK Dalami Hubungan Dada Rosada dengan Toto Hutagalung
KPK terus mendalami peran para pihak yang terindikasi terlibat kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Penulis: Edwin Firdaus
![KPK Dalami Hubungan Dada Rosada dengan Toto Hutagalung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130520_dada-rosada-usai-diperiksa-kpk_1231.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran para pihak yang terindikasi terlibat kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, terkait pemulusan perkara bansos Bandung.
Terutama, peran Wali Kota Bandung Dada Rosada. Pada kerangka itu, penyidik memeriksa Dada Rosada, kemarin. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas politisi Partai Demokrat.
Dada Rosada dikonfirmasi penyidik sesuai temuan-temuan KPK yang berhubungan dengan Dada, terkait penyidikan yang sedang berlangsung. Temuan-temuan itu berasal dari saksi-saksi yang diperiksa, dan temuan saat menggeledah sejumlah tempat.
"Selain itu, ada juga hal-hal yang disampaikan Pak Dada dan perlu dikroscek lagi kepada saksi yang lain," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Terkait bukti SIM card ponsel Dada yang sempat disita KPK saat menggeledah, Johan belum mendapat informasi lebih jauh.
Sementara, pejabat strategis di KPK kepada Tribunnews.com mengatakan, pemeriksaan Dada kemarin lebih banyak mengonfirmasi soal hubungannya dengan tersangka Toto Hutagalung, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Bandung. Termasuk, mendalami jejak Dada dalam perkara bansos yang dikantongi penyidik saat berhubungan dengan Toto.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Hakim PN Bandung,Setyabudi Tedjocahyono, Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Bandung Toto Hutagalung, serta anak buahnya, Asep Triana, sebagai tersangka. Namun, Johan Budi memastikan, kasus tidak berhenti di sini.
"Akan terus dikembangkan, dari pihak peeberi maupun penerima. Apakah ada yang lain, selain mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Johan kemarin. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.