Itjen Kemendikbud Masih Pelajari Kasus Ijazah Ilegal Unila
Itjen Kemendikbud masih memelajari kasus indikasi penerbitan ijazah tidak sesuai prosedur di Universitas Lampung.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), masih memelajari kasus indikasi penerbitan ijazah tidak sesuai prosedur di Universitas Lampung (Unila).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, kesimpulan atas kasus tersebut baru bisa diketahui, setelah ada laporan dari tim yang melakukan penyelidikan.
"Tim (yang melakukan penyelidikan di Unila) telah membawa semua bahan. Mereka akan memelajari dahulu bahan-bahan tersebut, baru membuat laporan," kata Haryono melalui telepon, Jumat (24/5/2013).
Untuk melaksanakan proses tersebut, lanjutnya, butuh waktu yang belum diketahui lamanya. Sebab, proses pembahasan akan berlangsung secara berjenjang.
"Tim akan membahas. Lalu, pengendali teknis mutu akan membahas. Baru, dilaporkan ke inspektur. Saya kira tidak akan lama," tutur Haryono.
Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap pelaku yang terbukti terlibat, Haryono belum bisa membicarakan sanksi sebelum membaca hasil laporan tim.
"Saya belum tahu kondisi. Sejauh mana persoalan ini, saya harus baca laporan dulu. Setelah melihat lengkap semua laporan, baru bisa disimpulkan," papar Haryono.
Tim Itjen Kemendikbud diketahui melakukan penyelidikan di Unila pada pekan lalu. Penyelidikan yang dilakukan terkait indikasi penerbitan ijazah tidak sesuai prosedur.
Diberitakan sebelumnya, penelusuran Tribun Lampung (Tribunnews.com Network) menemukan dua versi buku lulusan Unila yang mengikuti wisuda pada 14 Desember 2011.
Pada buku versi pertama, jumlah mahasiswa FISIP yang tercatat sebanyak 62 orang. Sementara pada buku versi kedua, jumlah mahasiswa FISIP tercantum 63 orang. Satu mahasiswa tambahan pada buku versi kedua atas nama Fajrian, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, dengan nomor ijazah 03155/38.6.S1/2011.
Berdasarkan berita acara ujian skripsi, Fajrian yang merupakan mahasiswa angkatan 2000, diketahui melaksanakan ujian skripsi pada 17 November 2008. Padahal, pasal 12 Peraturan Akademik Unila menyebutkan, masa studi mahasiswa sarjana paling lambat 14 semester atau tujuh tahun. Perpanjangan masa studi, sesuai pasal 25, diberikan selama satu semester.
Selain itu, skripsi Fajrian tidak ditemukan dalam bibliografi skripsi Program Studi Ilmu Komunikasi di Perpustakaan Unila, yang merupakan salah satu syarat wajib mengikuti wisuda.
Pasal 40 ayat 1 Peraturan Akademik Unila menyebutkan, mahasiswa yang telah lulus ujian skripsi wajib memerbaiki dan mencetak skripsi sesuai syarat.
Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, untuk menjamin penerapan baku mutu, skripsi harus ditandatangani oleh tim penguji, ketua jurusan, dan atau dekan terkait. Sementara, pasal 40 ayat 3 menerangkan, mahasiswa harus menyerahkan skripsi yang telah diperbaiki dan dicetak paling lambat dua bulan setelah ujian.
Sedangkan ayat 4 menjelaskan, jika dalam waktu dua bulan setelah lulus ujian skripsi, mahasiswa belum menyerahkan skripsi yang telah diperbaiki, maka skripsi mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan kedaluwarsa. Mahasiswa tersebut pun harus mengulang penyusunan skripsi dari awal. (*)