Diduga Langgar Kode Etik, MA Diminta Pecat Ketua PN Karawang
Ketua Pengadilan Negeri Karawang Torowa Daeli melakukan pelanggaran kode etik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP) Eddy Kasan menuding
Ketua Pengadilan Negeri Karawang Torowa Daeli melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang terkait tidak dilaksanakannya eksekusi atas putusan dalam perkara tanah di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
"Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial bisa mengambil tindakan tegas jika perlu dengan pemecatan (Ketua PN Karawang)," kata Eddy dalam pernyataannya, Minggu(26/5/2013).
Berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, kata Eddy, telah dikeluarkan surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011 tertanggal 25 Mei 2011 yang ditunda pelaksanaannya oleh ketua PN Karawang.
Lalu, surat Pengadilan Tinggi Bandung memberikan petunjuk kepada ketua PN Karawang pada 28 November 2012 yang pada pokoknya memerintahkan ketua PN Karawanh untuk melaksanakan eksekusi.
Kemudian surat Plt. Ketua PT Bandung yang telah memperingatkan dan memberi petunjuk kepada Ketua PN Karawang pada 12 Februari 2013 yang pada pokoknya agar Ketua PN Karawang melaksanakan eksekusi tersebut sesuai petunjuk Ketua PT Bandung sebelumnya.
Pada 11 April 2013 dikeluarkan lagi surat Ketua PT Bandung yang pada pokoknya memerintahkan dan memberikan petunjuk eksekusi.
Eddy menambahkan, belum dilakukannya eksekusi oleh ketua PN Karawang itu dengan segala alasannya merupakan pelecehan terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor 160.PK/PDT/2011 yang diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harifin Tumpa - dulu menjabat ketua MA.
"Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan," katanya.
Untuk diektahui Pengadilan Negeri(PN) Karawang pada 26 November 2007 mengabulkan gugatan rekonvensi PT. SAMP dan memutuskan tanah seluas 350 hektare sesuai peta bidang nomor 23/2005 tanggal 20 September 2005 di Teluk Jambe itu adalah tanah negara bekas Tegal Waroe Landen yang telah dibebaskan oleh PT. SAMP.
PN Karawang juga memutuskan para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong kepada PT. SAMP dengan bantuan aparat kepolisian. Putusan ini diperkuat hingga tingkat Peninjauan Kembali(PK).