Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Kelompok Badri Cs Lebih Tinggi Dibanding Farhan Cs

Empat orang terdakwa tindak pidana terorisme Kelompok Badri Hartono Cs dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tuntutan Kelompok Badri Cs Lebih Tinggi Dibanding Farhan Cs
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Terduga teroris Badri Hartono(kiri) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin(27/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang terdakwa tindak pidana terorisme Kelompok Badri Hartono Cs dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/5/2013). Dari lima terdakwa yang menjalani sidang hanya empat orang, sementara satu lagi ditunda.

Berdasarkan tuntutan, Badri Hartono alias Toni dituntut 14 tahun penjara. Kemudian Wendi dituntut 13 tahun penjara, Rudi Kurnia 14 tahun penjara, dan Kamidi delapan tahun penjara. Sedangkan Anggri diundur sidangnya.

Empat anggota teroris kelompok Solo tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk mereka semua ini, saya pikir tuntutannya agak berlebihan karena kalau dilihat keterlibatan mereka itu keluarga Badri memang membuat rakitan bom di rumah Rudi. Namun rakitan itu belum menimbulkan efek atau belum ada tindakan teror yang mereka lalukan," kata ketua tim pengacara Asludin Hatjani saat ditemui wartawan termasuk tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bila dibandingkan dengan kelompok teroris Abu Omar Cs yang rata-rata dihukum empat sampai sepuluh tahun, kelompok Badri Cs ini memang lebih tinggi tuntutanta. Begitu juga bila dibandingkan terdakwa kelompok Farhan Cs, Bayu Setiono dituntut 10 tahun penjara dan Firman yang dituntut 12 tahun penjara.

"Tuntutan hari ini sangat tinggi dibanding apa yang mereka lakukan. Mereka merakit bom, belum ada tindakan apa-apa dan mereka belum punya target," ungkapnya.

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan orang kelompok teroris Badr Cs di Solo, Poso, dan Kalimantan September 2012 lalu. Penangkapan kelompok Badri tersebut terungkap setelah menyerahkan dirinya Muhammad Thorik (32).

Sembilan orang yang ditangkap tersebut diantaranya Badri Hartono Alias Toni (45) yang ditangkap di Jalan Belimbing, depan Masjid Al-Huda, Solo, Sabtu pekan lalu. Badri pemimpin jaringan kelompok Al Qaeda Indonesia. Ia diketahui sebagai anak buah Bagus Budi Pranoto alias Urwah.

Urwah merupakan pengikut Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun 2009 silam.

Urwah sendiri sebelumnya pernah dihukum 3 tahun 6 bulan penjara pada 2004 karena terbukti menyembunyikan teroris berkewarganegaran Malaysia Noordin M Top di Surabaya. Urwah bersama Noordin M Top akhirnya tewas dalam penyergapan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Solo tahun 2009.

Badri mahir merakit bom karena ikut berlatih di Poso, Sulawesi Tengah. Ia juga mengajari Thorik merakit bom. Thorik akhirnya menyerahkan diri di Pos Pol Jembatan Lima, Jakarta Barat, Minggu (9/9/2012).

Badri merekut delapan orang lain yang semuanya kini ditahan yaitu Rudi Kurnia Putra (45) alias Pak Tuwek. Rudi ditangkap di depan Solo Square begitu turun dari bis asal Cilacap, Sabtu lalu. Rudi mampu merakit bom dan dirumahnya ditemukan beberapa bom rakitan setengah jadi.

Tersangka ketiga yang ditahan adalah Kamidi (43), ditangkap di rumahnya di Desa Griyan RT 07 RW 10, Kelurahan Pajang, Solo, Sabtu lalu. Di rumahnya juga ditemukan sejumlah bahan peledak.

Setelah Kamidi ada Fajar Novianto (18) yang masih duduk di bangku sekolah. Ia ditangkap di Solo, juga pada Sabtu lalu. Tersangka lain bernama Barkah Nawa Saputra (24) alias Wawa alias Robot yang ditangkap di rumahnya di Jalan Kentingan RT 02, RW 11, Jebres, Jawa Tengah.

Tersangka keenam bernama Triyatano (29) yang ditangkap di Pasar Harjodaksino dan tersangka ketujuh adalah Arif Pamungkas (18) alias Anggri yang sempat melarikan diri dari Solo hingga akhirnya ditangkap di perbatasan Desa Cobra dengan Desa Bloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, hari Minggu lalu.

Tersangka kedelapan yaitu Joko Tri Priyanto (45) alias Joko Jihad alias Joko Parkit. Ia ditangkap di Mondokan, Kampung Laweyan, Surakarta, hari Minggu lalu. Joko Parkit dikenal sebagai pemimpin Kelompok Laweyan, basis pendukung Noordin M Top di wilayah Solo.

Sama seperti Urwah, Joko bebas tahun 2007, setelah sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara karena menyembunyikan Noordin M Top seusai peledakan bom bunuh diri di Kedutaan Besar Australia.

Anggota kelompok ini yang terakhir Wendy Febriangga alias Hasan (30), yang ditangkap sesaat setelah ia mendarat di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tenggara. Ia mengaku kabur dari Solo, lalu naik kapal dari Surabaya, Jawa Timur hingga ke Palu. Wendy mengaku hendak bertemu kelompok lainnya di Palu.

Keahlian Wendy membuat bom didapatnya saat mengikuti pelatihan di Poso dari kelompok pimpinan Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas