Teroris Solo Bayu Setiono Divonis 10 Tahun Penjara
Bayu Setiono teroris Solo yang tergabung dengan kelompok Farhan Cs yang melakukan penyerangan terhadap
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bayu Setiono teroris Solo yang tergabung dengan kelompok Farhan Cs yang melakukan penyerangan terhadap sejumlah Pos Polisi pada Agustus 2012 lalu divonis 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Simarmata dalam surat keputusannya menegaskan bahwa Rian tebukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak terorisme
"Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sepuluh," kata Simarmata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Bayu 10 tahun penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal 9 Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.
Sebelumnya Bayu sempat menyesal dengan perbuatannya, tetapi pada saat pembelaan ia berubah fikiran dan tidak mau menyasali perbuatannya. Ia pun menerima keputusan hakim.
Bayu Setiono ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Tempel, Desa Bulukerto, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jumat (31/8/2013).
Bayu terlibat dalam sejumlah aksi teror di Solo. Sebelumnya, menjelang Lebaran, Solo dua kali mendapatkan teror secara berturut-turut, yakni pada Jumat (17/8/2012) dengan serangan Pospam 05, dan pada Sabtu (18/8/2012) lewat pelemparan granat terhadap Pos Pengamanan Lebaran di Pos Gladag, Solo.
Kemudian, pada Kamis (30/8/2012) malam, terjadi aksi penembakan terhadap anggota kepolisian yang sedang berjaga di Pos Polisi Singosaren.