Gubernur Rusli Zainal Melenggang Usai Diperiksa KPK
Gubernur Riau, Rusli Zainal, melenggang usai merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, melenggang usai merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/5/2013) petang.
Ketua DPP Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda PON di Riau.
Rusli terpantau keluar KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Rusli sendiri memilih langsung meninggalkan KPK dengan menumpangi mobil Toyota Fortunernya tanpa komentar.
Pengcara Rusli, Rudi Alfonso mengatakan bahwa kliennya baru ditanyai sebatas identitas dan kewenangannya sebagai Gubernur. Karena itu, penyidik belum masuk ke tahap materi perkara.
"Cuma kewengannya saja soal Gubernur, riwayat pekerjaan. Biasalah soal pekerjaan," kata Rudi kepada wartawan.
Saat ditanya lebih jauh, Rudi belum mau berkomentar lebih banyak soal materi kasus. Yang pasti, lanjut dia, kliennya siap kooperatif kepada KPK.
Sementara KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi membenarkan jika pihaknya memutuskan masih belum perlu menahan Rusli.
"Saya mendapatkan informasi bahwa belum ada penahanan terhadap RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (31/5/2013).
Pada perkara, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
Rusli dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.