Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Terhadap Awang Faroek
dikeluarkannya SP3 atas kasus Awang Farouk tersebut dikarenakan penyidik kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara
Penulis: Adi Suhendi
![Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Terhadap Awang Faroek](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20121107_Awang_Faroek_diperiksa_Kejagung_1576.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No Print-01/F.2/Fd/105/2013 tertanggal 28 Mei 2013 untuk kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa dikeluarkannya SP3 atas kasus Awang Farouk tersebut dikarenakan penyidik kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.
Selain itu dalam putusan pengadilan yang memvonis bersalah Direktur Utama dan Direktur PT Kutai Timur Energi Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi dalam perkara korupsi saham Pemda Kutai Timur, tidak ada yang menyebutkan keterlibatan Awang Farouk.
"Dua perkara pidana, namun ternyata dalam putusan yang sudah inkrah itu tidak menggambarkan keterlibatan AFI (Awang Farouk Ishak) dalam kasus itu. Karena dalam kasus itu hasil penyidikan yang kita kerjakan kemudian kita limpahkan ke pengadilan sampai ke MA yang jadi persoalan adalah ketika adanya perbuatan melawan hukum yaitu proses pengalihan hak membeli saham PT KPC," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini menjelaskan
saham PT Kutai Timur Energi yang terdapat di PT Kaltim Prima Coal sebesar 18,6 persen seharusnya menjadi milik Pemerintah Daerah Kutai Timur. Tetapi dikarenakan saham tersebut tidak bisa dibeli Pemkab Kutai Timur akhirnya hanya mendapatkan jatah lima persen. Tetapi jatah tersebut tidak dibukukan.
"Kemudian dalam pertimbangan hukum putusannya sama sekali tidak menyentuh AFI karena memang ketika itu yang bersangkutan belum Bupati. Ini kasusnya di Kabupaten," katanya.
Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung (MA), disebutkan secara detil bahwa dalam kasus tersebut masuk dalam ranah corporate crime dimana berdasarkan Undang-Undang Korporasi yang bertangung jawab adalah dua direksi tersebut. "Ini kami pertimbangkan dengan detil dan kami lihat dalam dua putusan, tidak ada menggambarkan itu peranan AFI," ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein saat dimintai komentarnya mengenai dikeluarkannya SP3 untuk kasus tersebut mengatakan bahwa kejaksaan harus mempunyai alasan kuat untuk menetapkan kesimpulan mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.
Pihaknya akan mempertnyakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam bulan-bulan ini.
"Dalam Rapat Koordinasi nanti kita akan tanyakan kepada JAMWas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sebagai pengawas internal. Nanti JAMPidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) melalui JAMWas akan menjelaskan alasan apa yang membuat kejaksaan agung mengeluarkan SP3 untuk Awang Farouk ini," ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/6/2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.