Dewi Aryani: BLSM Hanya 'Permen' Pemanis Sementara
Anggota Komisi VII DPR dari PDI-Perjuangan, Dewi Aryani menilai kompensasi kenaikan harga BBM melaluiBLSM tidak mendidik rakyat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Anggota Komisi VII DPR dari PDI-Perjuangan, Dewi Aryani menilai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi melalui Bantuan Langsung Sementara Masyarakat tidak mendidik rakyat.
Malah menurut politisi PDI-Perjuangan ini, BLSM hanya menjadi alat politik penguasa dan kroninya.
"Ini bentuk kecurangan politik yang dilakukan pemerintah. Tidak terus terang menjelaskan faktor-faktor fundamental penyebab APBN jebol, tapi langsung menyalahkan rakyat," tegas Dewi kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/6/2013).
Lebih lanjut kata dia, bahwa bentuk apapun sebagai pengganti kenaikan BBM adalah bentuk tipu daya pemerintah saja.
Pasalnya, masih banyak alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah berkaitan dengan sumber penutup defisit negara. Salah satunya dengan penghematan biaya cost recovery.
"Kami sedang menghitung dan akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah," tandas dia.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada kesulitan penerapan jika pemerintah berniat dan mau. Namun masalahnya pemerintah hanya mau cari gampang saja dan membebani rakyat sedemikian rupa.
"BLSM hanya sebagai 'permen' pemanis sementara. Tapi akibat kenaikan bisa tidak ada batasnya, Kasian rakyat!" Cetusnya.
Sementara itu, pemerintah mulai membagikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah sebagai identitas penerima paket kompensasi kenaikan BBM bersubsidi.
Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengatakan KPS akan dibagikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran atau 25 % dari penduduk Indonesia yang meliputi rakyat sangat miskin, miskin dan yang rentan.
Dia jelaskan, pembagian KPS ini dimulai dari 12 Kota besar kemudian dilanjutkan keseluruh Indonesia.
Distribusi KPS ini direncanakan sebelum tanggal 30 Juni 2013 sudah selesai 100 %.
"KPS sementara ini hanya dipergunakan utk menerima Raskin yaitu 15 kg per RTS setiap Bulan selama setahun. Termasuk tambahan dalam rangka kompensasi kenaikan BBM sebesar 3 Bulan per 15 Kg," ungkap Agung kepada Tribunnews.com, Kamis (6/6/2013).
Apabila kompensasi disetujui DPR maka KPS ini bisa dipergunakan untuk penyaluran BSM (Bantuan Siswa Miskin) maupun BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) yang sedang dalam Pembahasan di parlemen. (Andri Malau)