Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Sudah Tahu Sosok Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang, DPR: Negara Jangan Kalah

KKP telah mengetahui siapa pemilik pagar laut misterius di Tangerang yang bikin heboh belakangan ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KKP Sudah Tahu Sosok Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang, DPR: Negara Jangan Kalah
Via Kompas.com
Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI) 

 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk menginvestigasi siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Hasilnya KKP telah menemukan titik terang terkait sosok pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang itu.

KKP mengatakan  hal itu usai   melakukan pendalaman.

Termasuk meminta keterangan dari sejumlah nelayan, pada Kamis (9/1/2024) sore.

"Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi," kata  Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (10/1/2025).

Berita Rekomendasi

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.

"Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut," ujarnya.

Minta Pemiliknya Bongkar

Lebih lanjut, ia menuturkan, KKP juga memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar tersebut agar segera dibongkar.

"Kami masih mencoba memberi waktu jeda kurang lebih 10 hari ke depan kepada siapa nanti yang merasa memiliki barang tersebut," tegasnya.

"Sebetulnya sudah kantongi, akan kita panggil, kita minta untuk mencabut itu," sambungnya.

Pung pun menjelaskan, pemberian waktu 10 hari tersebut lantaran pihaknya tak mau gegabah dalam menangani pagar laut tersebut.

"10 hari kita melakukan pendalaman, sambil pemanggilan-pemanggilan, jadi tidak gegabah," ucapnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas