Yusril: Pancasila Jadi Empat Pilar Agar Mudah Dipahami
Empat pilar itu sebenarnya itu suatu pemahaman politik. Namun tak berarti itu menjadi sebuah pemahaman akademik
Penulis: Y Gustaman
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai tak ada persoalan serius ide almarhum Ketua MPR RI Taufiq Kiemas yang memasukkan Pancasila bersama UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika ke dalam empat pilar.
Menurut Yusril, empat pilar itu sebenarnya itu suatu pemahaman politik. Namun tak berarti itu menjadi sebuah pemahaman akademik. Harus dipahami, empat pilar itu merupakan pedoman yang harus dijalani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Itu supaya masyarakat mudah memahami dan bukan terma akademik ilmu hukum dan tata negara. Tetapi formulasi yang ditawarkan kepada masyarakat dan masyarakat menjalani dengan mudah," ujar Yusril usai tahlilan di Teuku Umar 27, Jakarta, Minggu (9/6/2013).
Karenanya, lanjut Yusril, empat pilar harus dilihat sebagai sebuah pemahaman bagaimana pemimpin meyakinkan seluruh bangsa bahwa ada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh menjalani kehidupan berbangsa dan negara.
Kalaupun ada pertentangan soal empat pilar pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Misalnya beberapa waktu lalu manifesto politik tentang USDEK (Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Kerakyatan, Kepribadian Indonesia).
Hal yang juga terjadi pada jaman Presiden Suharto yang membedakan Pancasila dan UUD 45. Padahal Pancasila ada di dalam UUD 45 itu. "Jadi itu hanya satu terori, sebuah pemahaman bagaimana pemimpin meyakinkan untuk seluruh bangsanya soal ada prinsip-prinsip yang harus dijalani," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.