Bomber Tambora : Hukum Mati Para Koruptor
Teroris asal Tambora, Jakarta Barat Muhammad Thoriq mengutarakan dua hal setelah dirinya dijatuhi tujuh tahun penjara
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teroris asal Tambora, Jakarta Barat Muhammad Thoriq mengutarakan dua hal setelah dirinya dijatuhi tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2013).
Hal pertama yang ia ungkapkan agar pemerintah Indonesia memberikan suaka politik terhadap umat muslim di Rohinga.
"Saya imbau kepada pemerintah agar memberika suaka politik terhadap umat muslim di Rohinga," kata Thoriq.
Selain itu, ia pun meminta supaya para koruptor yang ada di Indonesia dihukum mati. "Saya minta pemerintah menghukum mati koruptor," ucapnya.
Ia pun melihat bahwa putusan yang dijatuhkan terhadapnya merupakan takdir Allah.
"Apapun keputusannya itu adalah takdir Allah, saya terima dengan berbagai risiko. Saya terima walau pun saya menyerahkan diri, tapi biarlah Allah yang menilai benar atau tidaknya," ungkap Thoriq.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada teroris asal Ambora, Jakarta Barat, Muhammad Thoriq.
Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketua majelis hakim Yuffery F Rangka memvonis Thoriq lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Thoriq dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.
"Memutuskan menghukum terdakwa selama tujuh tahun," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan, Senin (10/6/2013).
Hukuman tersebut, dikatakan Majelis Hakim dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dilalui Thoriq selama mejalani proses penyidikan dan persidangan dan Thoriq tetap dilakukan penahanan.