Jumat Depan KPK Kembali Periksa Gubernur Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Gubernur Riau
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal. Salah satu upaya itu terlihat dari langkah KPK yang akan kembali memeriksa Ketua DPP Partai Golkar tersebut pekan ini.
"Rencananya Jumat (14/6/2013) ini diperiksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Johan menjelaskan, penyidik akan memeriksa Rusli terkait dua kasus dugaan korupsi yang telah menyeretnya sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka untuk semua kasusnya," kata Johan.
Meski begitu Johan mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana kelengkapan berkas pemeriksaan Rusli Zainal.
Ketika disinggung soal penahanan Rusli, Johan hanya menjawab diplomatis. Menurut Johan, penyidik KPK mengaku belum perlu melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Provinsi Riau itu.
"Menurut penyidik belum perlu," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau.