KPU Diminta Evaluasi Penelitiannya Soal DCS PPP
DPP PPP melawan pengumuman KPU, dan atas nama hukum meminta KPU mengevaluasi kembali penelitiannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy membantah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di Jateng III dan Jabar II pada bakal DCS PPP.
Menurutnya, tentang KTP bakal caleg perempuan di Jateng III yang mati, KPU tidak melihat adanya resi bahwa KTP yang bersangkutan tengah diurus. Karena, pembuatan e-KTP belum semuanya tuntas di daerah.
"Artinya, KPU bertindak atas keteledoran petugasnya dalam meneliti berkas. Maka, pengumuman tersebut bertentangan dengan fakta dan demi hukum harus dibatalkan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (10/6/2013).
Di Jabar II, imbuhnya, dalam DCS PPP kekurangan perempuan. Kenyataannya, ada nama yang mirip nama laki-laki, yang peletakan nomor urutnya salah, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Padahal, sudah tiga perempuan dari total 10 bakal caleg di Jabar II," jelasnya.
Karena itu, lanjut Romahurmuziy, DPP PPP melawan pengumuman KPU, dan atas nama hukum meminta KPU mengevaluasi kembali penelitiannya.
"KPU tidak boleh dalam posisi memertahankan keputusan yang diambilnya atas dasar penelitian berkas yang tidak tepat, dengan berlindung pada keterlanjuran mengumumkan," paparnya.
"Ini soal nasib empat ratusan ribu anggota PPP yang kehilangan saluran aspirasinya di dua dapil, dan soal nasib belasan bakal caleg. KPU harus mengedepankan kearifan, bukan arogansi institusional," tegasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.