Thoriq Sang Bomber Tambora Divonis Tujuh Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada teroris asal Ambora
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada teroris asal Ambora, Jakarta Barat, Muhammad Thoriq.
Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketua majelis hakim Yuffery F Rangka memvonis Thoriq lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Thoriq dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.
"Memutuskan menghukum terdakwa selama tujuh tahun," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan, Senin (10/6/2013).
Hukuman tersebut, dikatakan Majelis Hakim dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dilalui Thoriq selama mejalani proses penyidikan dan persidangan dan Thoriq tetap dilakukan penahanan.
Sementara Thoriq pun menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tanpa pikir panjang Thoriq langsung menerima putusan hakim dan menandatangani berkas penahanan tanpa akan melakukan upaya hukum lain.