JPPR: Kesalahan Empat Parpol Tak Mengawal Syarat Administrasi Caleg
empat partai ini melakukan kesalahan karena lemah dan lengah mengawal ketelitian berkas administrasi
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan keterwakilan empat partai politik di sejumlah daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, dianggap langkah yang tepat.
Dewan pembina Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi menilai langkah KPU yang menggugurkan Gerindra di dapil Jabar IX, PPP dapil Jabar II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, PKPI dapil Jabar V dan VI, dan NTT I karena salah mereka sendiri.
Menurutnya, empat partai ini melakukan kesalahan karena lemah dan lengah mengawal ketelitian berkas administrasi, dan penempatan nomor urut caleg perempuan. Ketika satu caleg perempuannya tidak memenuhi syarat, berdampak serius.
"Ini kelemahan parpol yang tidak mengawal. Seharusnya mereka day to day mengecek ke KPU mengenai berkas calegnya," ucap Yus Fitriadi seusai diskusi Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Yus menambahkan, lemahnya parpol melakukan pengawalan antara lain karena konsentrasi mereka pecah untuk pencalegan dan pembenahan parpol, banyak kasus-kasus pidana yang menjerat anggota dan kadernya di DPR.
Minimnya pengawalan ini, masih kata Yus, kesalahan paling besar partai politik terhadap proses verifikasi perbaikan berkas bacaleg untuk dinaikkan statusnya menjadi daftar calon sementara atau DCS.
"Sangat mungkin ada juga kelalaian yang dilakukan KPU," katanya.
Terang saja, digugurkannya keterwakilan empat partai politik dalam dapil tersebut di atas jelas menjadi kerugian besar. Tak bisa dibayangkan bagaimana perasaan caleg lain yang ada di dapil tersebut yang bukan kesalahannya ikut digugurkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.