Pengadu Caleg Bermasalah Tanpa Identitas Dianggap Surat Kaleng
Masyarakat atau publik bisa menyalurkan tanggapan atau pengaduan terhadap seorang calon legislatif yang tercatat
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat atau publik bisa menyalurkan tanggapan atau pengaduan terhadap seorang calon legislatif yang tercatat masuk dalam daftar calon sementara atau DCS, namun harus disertai identitas asli.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan pengaduan bisa disampaikan lewat email bettyidroos@gmail.com/hth.kpujakarta@gmail.com, surat tertulis ke alamat KPU DKI Jalan Budi Kemuliaan No 12 Jakarta Pusat, atau faksimili (021) 3854211.
"Mau datang secara langsung juga boleh. Disertai identitas bersangkutan. Tanggapan dalam bentuk surat tanpa identitas kami anggap surat kaleng dan akan diarsipkan saja," ujar Sumarno kepada wartawan di KPU DKI Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Bahkan, kata Sumarno, tidak menutup kemungkinan tanggapan juga dilakukan terhadap petugas PPS dan PPK di lapangan. Bahkan ada KPU Provinsi atau Kota yang lakukan penyimpangan bisa disampaikan ke KPU.
"Kalau memang dirasakan perlu silakan lapor ke DKPP. Misalnya saya Bu Betty, Pak Diky, Pak Sidik silakan dilaporkan ke DKPP atau Bawaslu," katanya lagi.
Dikatakan Sumarno, pengawasan yang berlapis ini bisa meminimalisir kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dan KPU tidak ingin mentolerir sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan penyelenggara atau peserta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.