Golkar Bahas Nasib Rusli Zainal di Partai
Partai Golkar akan membahas posisi Rusli Zainal di partai berlambang pohon Beringin itu. KPK memutuskan menahan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan membahas posisi Rusli Zainal di partai berlambang pohon Beringin itu. KPK memutuskan menahan Gubernur Riau tersebut karena terlibat kasus dugaan suap PON Riau dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau.
"Partai Golkar tentu akan membicarakan posisi beliau yang sekarang ada di DPP," kata Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari ketika dikonfirmasi, Jumat (14/6/2013).
Hajriyanto mengingatkan bahwa pemilu sudah dekat, sementara sebagai ketua DPP dituntut keterlibatan dalam pemenangan pemilu. Diketahui Rusli Zainal menjabat sebagai Ketua DPP Golkar bidang hubungan eksekutif-legislatif.
"Ketika beliau di luar masih bisa kegiatan kepartaian, nah kalo ditahan sudah tidak bs. Nanti akan dibicarakan perubahan posisi beliau soal ini," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013) sore.
Rusli ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau dan kasus dugaan korupsi pemberian ijin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Selain kasus PON Riau, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.