IJTI Minta Polri Tanggung Jawab Tertembaknya Jurnalis Trans7
Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi. Kali ini, Jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton menderita luka serius
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi. Kali ini, Jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton menderita luka serius di bagian pelipis mata, disaat Polisi melepaskan tembakan saat mengamankan aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM di Jambi, Senin (17/6/2013).
Tertembaknya Nugroho Anton, berawal saat Jurnalis Trans 7 itu melakukan peliputan aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Jambi menolak kenaikan BBM. Saat kondisi aksi tak terkendali, polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah demonstran yang didalamnya ada sejumlah Jurnalis, termasuk Nugroho Anton dari Trans 7.
Saat itu juga, Nugroho yang tidak menyangka akan tembahan itu tersungkur dengan luka serius di pelipis mata hingga berdarah. Saat ini Nugroho Anton sedang ditangani di ruang operasi di RSUD Mat Tahir Jambi.
IJTI mengecam tindakan ini, karena sudah sangat keterlaluan dan harus segera ditangani secara serius oleh aparat kepolisian yang sangat sering melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput. Atas peristiwa ini, IJTI menyerukan hal-hal berikut:
"Kepada aparat kepolisian segera bertanggung jawab dan menangkap pelaku penembakan karena sudah membahayakan dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 tentang kebebasan pers," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Lebih lanjut Yadi menyerukan, kepada seluruh organisasi pers untuk melawan siapapun yang melakukan tindak kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik.
Atas kejadian tersebut IJTI menugaskan Kepala Divisi Advokasi IJTI Pasaoran Simanjuntak dan Koordinator IJTI Wilayah Barat, Edy Iriawan untuk mengawal kasus ini.