Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berpeluang Jerat Rusli Zainal dengan UU Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Berpeluang Jerat Rusli Zainal dengan UU Pencucian Uang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi kemungkinan itu terbuka manakala penyidik KPK menemukan bukti-bukti cukup  berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau dan kasus korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu di Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

"Bila penyidik menyimpulkan ada TPPU dari hasil penyidikan, maka akan ditetapkan tersangka TPPU nya (terhadap Rusli)," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2013).

Saat ini, Rusli sudah ditahan KPK di Rutan Jakarta Timur cabang KPK yang berada di basement gedungnya.

Rusli dalam perkara dijerat dengan tiga delik pdana sekaligus. Pertama, Ketua DPP Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Berita Rekomendasi

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas