KPK Berpeluang Jerat Rusli Zainal dengan UU Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi kemungkinan itu terbuka manakala penyidik KPK menemukan bukti-bukti cukup berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau dan kasus korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu di Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
"Bila penyidik menyimpulkan ada TPPU dari hasil penyidikan, maka akan ditetapkan tersangka TPPU nya (terhadap Rusli)," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2013).
Saat ini, Rusli sudah ditahan KPK di Rutan Jakarta Timur cabang KPK yang berada di basement gedungnya.
Rusli dalam perkara dijerat dengan tiga delik pdana sekaligus. Pertama, Ketua DPP Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.