KPK Geledah Kantor Perwakilan Provinsi Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus penerimaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus penerimaan dan pemberian suap pembahasan revisi Perda PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan satu di antara lokasi yang digeledah adalah Kantor Perwakilan Provinsi Riau yang berada di Jalan Otto Iskandardinata Jakarta Timur.
"Hal ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus PON Riau, karena diduga ada jejak-jejak RZ di lokasi tersebut," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Selain itu, KPK menggeledah dua rumah di Jakarta. Kedua rumah tersebut yakni di rumah atas nama M Akil di Jl Purwakarta Jakarta Pusat dan rumah atas nama Rahman Akil di Jl Alam Segar I Jakarta Selatan.
Penelusuran Tribun, Muh Akil adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar. Sementara Rahman Akil adalah anak dari Muh Akil, yang menjabat Dirut Sarana Pembangunan Riau (SPR) di salah satu BUMD di Riau.
Diketahui dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan ruangan kerja anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta pada pertengahan Maret lalu.
Selain dua ruang di Gedung DPR tersebut, KPK juga menggeledah rumah Rusli di Jalan Pulopanjang, Kembangan, Jakarta Barat dan sebuah perusahaan PT Findomuda di Jalan Gandaria Tengah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rusli ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga perbuatan korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Februari 2013.
Dalam perkara pertama, Rusli dijerat dengan pasal penerimaan suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON Riau dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk sangkaan kedua, Rusli juga dijerat terkait pembahasan Perda yang sama, hanya saja kali Rusli diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau. Untuk perkara itu, dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penilaian serta pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan izin UPHHK-HT Tahun 2001 – 2006 di Kabupaten Pelalawan dan Tahun 2001 – 2007 di Kabupaten Siak.
Dalam perkara ini politikus Partai Golkar tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rusli sendiri telah resmi ditahan KPK setelah diperiksa untuk yang ketigakalinya sebagai tersangka, Jumat (14/6). Rusli ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di basement Gedung KPK.