Mendagri Bantah Warga Ahmadiyah Dilarang Punya KTP
Pemerintah tidak pernah merilis kebijakan melarang pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga pemeluk Ahmadiyah.
![Mendagri Bantah Warga Ahmadiyah Dilarang Punya KTP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130510_kisruh-e-ktp_5068.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak pernah merilis kebijakan melarang pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga pemeluk Ahmadiyah.
Sebab, memiliki KPT adalah hak semua warga negara, apapun agama atau aliran kepercayaan yang dianutnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, berjanji mengecek kebenaran kabar yang menyebut warga Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) sulit mendapatkan KTP. Padahal, KTP adalah hak semua warga negara.
"Agama Badui saja kami akui dan masukkan kok," ujar Gamawan, Rabu (19/6/2013).
Gamawan mengaku bakal berkoordinasi dengan Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat. Ia belum bisa bicara sanksi untuk pemerintah daerah setempat.
"Yang jelas, kami akan dorong terus supaya mereka dimasukkan dalam KTP," cetus Gamawan.
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Kabupaten Lombok Barat, NTB, hingga kini belum memiliki KTP. Penyebabnya, Dinas Kependudukan Kabupaten Lombok Barat menganggap warga Ahmadiyah sudah tidak tinggal lagi di Lombok Barat.
Menurut Zulkarnain, Kepala Dispenduk Kabupaten Lombok Barat, warga Ahmadiyah sudah tinggal di Asrama Transito di Kota Mataram. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.