Pencopotan Gubernur Ruzli Zainal Tinggal Tunggu Registrasi
Tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli Zainal, akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau pekan depan
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli Zainal, akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau pekan depan. Pencopotan Rusli saat ini masih menunggu surat registrasi yang mencantumkan status Rusli sudah menjadi terdakwa.
"Kalau sudah berhalangan permanen maka akan kita nonaktifkan. Mudah-mudahan seminggu lagi sudah keluar nomor registrasinya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2013).
Saat ini, Rusli masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia juga adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif. Rusli ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa selama enam jam lebih pada Jumat (14/6/2013). Selama ditahan oleh KPK, tugas pemerintahan yang diemban Rusli dilakukan oleh wakilnya.
"Sudah ada aturan kalau gubernur berhalangan, maka wakil melakukan tugas. Ini kan dianggap halangan sementara, maka dijalankan oleh wakilnya," kata Gamawan.
Adapun Rusli ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Selain tersangka dalam kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHTI) itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait pembangunan arena PON Riau.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUPHHTI di Siak dan Pelalawan ini, KPK menyangka Rusli melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang disangkakan ini merupakan pasal penyalahgunaan wewenang selaku penyelenggara negara.