Marak Perkosaan, DPR akan Buat UU Kesehatan Jiwa
Kasus pelecehan seksual termasuk perkosaan akhir-akhir ini banyak terjadi di Indonesia.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kasus pelecehan seksual termasuk perkosaan akhir-akhir ini banyak terjadi di Indonesia.
Kemarin seorang wartawati sebuah media nasional diperkosa di gang sempit dekat rumahnya. Pelakunya seorang siswa SMU. Kemudian pekan lalu di Surabaya, seorang siswi SMP jadi mucikari mempekerjakan beberapa teman-temannya sebagai PSK. Belum lagi pelecehan seksual di atas bis kota, kereta api, dan sebagainya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf menegaskan perlunya imbauan agar karakter dan mentalitas generasi muda Indonesia terbina dengan baik.
"Karena kasus pelecehan seksual ini bisa terjadi pada siapa saja. Masyarakat kaget dengan tren semacam ini, apalagi pelakunya generasi muda," kata Nova ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (22/6/2013).
Menurut dia kasus perkosaan yang menimpa seorang wartawati tidak hanya terkait soal perlindungan terhadap pekerja perempuan sebab ini cenderung mengecilkan masalah.
"Karena kejadian dekat rumahnya dan jam-nya pun masih sore. Kasus semacam ini bisa terjadi pada perempuan yang bukan pekerja sekalipun karena "apes" ketemu si anak laki-laki bejat pelakunya ini di gang tersebut," kata dia.
Nah untuk itu, Nova menegaskan sudah waktunya dilakukan penanganan khusus untuk menyelamatkan generasi muda kita.
"Kerusakan mentalitas tidak terjadi secara instan. Dan juga bukan jalan buntu yang tidak bisa ditangani dan untuk dicegah ke depannya," kata dia.
Bagi Nova, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang sedang digodok di Dewan merupakan upaya paling mendekati untuk menyelamatkan masyarakat kita dari ketidakseimbangan mental.
"Saat ini sedang dibahas dalam Panja RUU Kesehatan Jiwa. Kami memasuki cluster pembahasan yang sangat sulit karena menyoroti masalah perlindungan terhadap masyarakat yang rentan mengalami masalah kejiwaan," kata dia.
Ketua Panja RUU Kesehatan Jiwa ini menegaskan termasuk di dalam RUU itu nanti bagaimana mengidentifikasi upaya-upaya promotif, preventif, rehabilitatif pada kelompok usia berapa, dampak psikososial apa, ancaman lingkungan apa saja, dan lain-lain, yang harus menjadi perhatian RUU kesehatan jiwa.
"Saya semakin yakin bahwa RUU ini tidak salah saya gaungkan sejak 2009. Gejala-gejala dlm masyarakat sudah menunjukkan "cry for help" (kegalauan massal)," ujar politisi Partai Demokrat ini.
(Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.