Sidang Terduga Teroris Ditunda karena Putusan Belum Siap
PN Jakarta Barat menunda sidang vonis terhadap dua terdakwa terorisme, Rudi Kurnia dan Camidi, karena putusan belum siap dibacakan.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda sidang vonis terhadap dua terdakwa terorisme, Rudi Kurnia dan Camidi, karena putusan belum siap dibacakan.
Ambo Masse, hakim yang memimpin persidangan mengatakan, ia dan dua anggota majelis hakimnya belum merampungkan penyusunan putusan, sehingga sidang harus ditunda.
"Apakah sehat?" Tanya Ambo kepada Rudi dan Camidi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).
"Sehat," jawab Rudi dan Camidi.
"Siap mendengarkan putusan?" Tanya Ambo kembali kepada kedua terdakwa.
"Siap," jawab Rudi dan Camidi.
"Sidang ditunda, karena belum siap putusannya. Harusnya hari ini sidang putusan, tapi kita tunda Senin depan," ungkap Ambo.
Tapi, karena Senin (1/7/2013) mendatang bertepatan dengan HUT Polri, maka sidang baru bisa digelar kembali pada Kamis (4/7/2013).
"Jadi, ada surat dari Densus yang isinya permohonan jangan ada sidang tanggal 1 Juli, jadi sidang ditunda Kamis," jelasnya.
Ambo berharap, pada Kamis (4/7/2013) mendatang, baik terdakwa, jaksa, hakim, dan penasihat hukum, sehat semuanya, supaya sidang bisa dilaksanakan.
"Kami berdoa supaya sehat semua pada Kamis, nanti kalau ada yang sakit sidang akan ditunda lagi," paparnya.
Rudi Kurnia dan Camidi merupakan anak buah pentolan teroris Solo Badri Hartono. Berdasarkan sidang tuntutan, Badri Hartono alias Toni dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian, Wendi dituntut 13 tahun penjara, Rudi Kurnia 14 tahun penjara, dan Camidi delapan tahun penjara.
Empat anggota teroris kelompok Solo, disidang di PN Jakarta Barat. Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan orang kelompok teroris Badri Cs di Solo, Poso, dan Kalimantan, pada September 2012.
Penangkapan kelompok Badri terungkap setelah Muhammad Thorik (32) menyerahkan diri. (*)