Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Rumah Djoko Susilo Dibuat Murah untuk Akali Pajak

Meriana Suryana, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, membeberkan alasan kenapa harga rumah mewah seluas 703

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harga Rumah Djoko Susilo Dibuat Murah untuk Akali Pajak
Tribunnews/Theresia Felisiani
Rumah Jenderal Djoko Susilo di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan yang disita KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meriana Suryana, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, membeberkan alasan kenapa harga rumah mewah seluas 703 meter persegi di Jalan Prapanca nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dibeli Dipta Anindita, istri ketiga Djoko Susilo di dalam pengikatan akta jual-beli dibuat murah. Tujuannya, untuk mengecilkan nilai pajak yang harus dibayar.

"Iya benar (agar pajaknya murah)," kata Meriana saat dikonfirmasi majelis hakim ketika meberikan kesaksian untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/6/2013).   

Dalam persidangan yang lalu, saksi Buntario Tigris selaku notaris mengungkapkan ada pembelian rumah senilai Rp 14,45 miliar yang dilakukan Dipta Anindita pada tahun 2008.

Tetapi, Buntario mengaku hanya bertindak sebagai perantara terkait penjualan rumah milik Johadi Akman dan Djuslina Djaja. Sementara pembelian rumah itu diwakilkan kepada Djoko Yuwono. Djoko Yuwono merupakan penerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito.

"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara. Akta jual belinya diurus ibu Mariyana Suryana," kata Buntario saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Anehnya, kembali diduga ada permainan dalam pembelian rumah mewah seluas 703 meter persegi di Jalan Prapanca nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut. Sebab, harga yang tercantum dalam akta jual-beli hanya sebesar Rp 5,7 miliar.

"Pengikatan jual beli dibuat tanggal 24 Desember 2008, lalu AJB (Akta Jual Beli) dibuat tanggal 30 Desember 2008. Tetapi, waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," kata Buntario.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Djoko, disebutkan bahwa pembayaran rumah itu diwakilkan kepada notaris kepercayaan Djoko Susilo, yakni Erick Maliangkay melalui dua kali transfer. Pertama pada 16 Desember 2008 sebesar Rp 7 miliar, dan pada 24 Desember 2008 senilai Rp 7,4 miliar.

Kemudian, setelah pembayaran lunas dan bersertifikat, rumah itu dibaliknamakan atas nama Dipta Anindita.

Selanjutnya, dalam surat dakwaan, Djoko Susilo menikahi Dipta pada 1 Desember 2008, di  Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara akta jual beli rumah itu terbit pada 30 Desember tahun sama.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas