Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak MA, Wa Ode Tetap Divonis 6 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak kasasi Nurhayati dan menolak kasasi jaksa KPK yang juga melakukan banding

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Kasasi Ditolak MA, Wa Ode Tetap Divonis 6 Tahun Bui
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013). Terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) ini diperiksa sebagai saksi dari politisi Partai Golkar, Haris Surahman dalam kasus yang sama. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wa Ode Nurhayati harus menerima kenyataan pahit.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak kasasi Nurhayati dan menolak kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang juga melakukan banding.

"Menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang telah dirilis di website MA, Selasa (25/6/2013).

Vonis tersebut diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan didampingi anggota Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim ad hoc pada MA dengan kode MLU pada 28 Mei 2013.

Wa Ode telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu  juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan ke satu primer, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman.

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panitia Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas